Press "Enter" to skip to content

Kemenag Berikan Relaksasi Perkuliahan bagi PTKI Terdampak Banjir dan Longsor

Social Media Share

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menyampaikan penegasan pentingnya fleksibilitas akademik di masa bencana.(Foto:Ist)

JAKARTA, NP – Kementerian Agama menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

SE yang ditujukan kepada Rektor/Ketua PTKI dan Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV itu terbit pada 1 Desember 2025. Aturan ini diterbitkan untuk memastikan proses akademik tetap berjalan seraya menjaga keselamatan seluruh civitas academica.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Sahiron menegaskan bahwa bencana telah menimbulkan gangguan serius, mulai dari akses transportasi yang terputus, gangguan jaringan, hingga kerusakan infrastruktur kampus. Karena itu, langkah cepat diperlukan agar aktivitas akademik tetap dapat menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi keselamatan mereka—dan para dosen—adalah hal yang tidak bisa ditawar. Relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12/2025).

Sahiron menjelaskan, relaksasi dapat diberikan dalam sejumlah bentuk, antara lain penyesuaian kalender akademik, perubahan metode pembelajaran, penyesuaian evaluasi pembelajaran, hingga kelonggaran pemenuhan kehadiran mahasiswa maupun dosen.

Ia juga meminta seluruh PTKI melakukan asesmen cepat serta segera menetapkan kebijakan internal yang sejalan dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik. PTKI terdampak diminta melaporkan kondisi aktual dan tindak lanjut pelaksanaan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam dan Kopertais wilayah.

“Kami berharap kampus dapat mengambil langkah yang tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tambahnya.

Kebijakan relaksasi ini berlaku selama masa tanggap darurat dan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *