Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan usulan ABT Rp5,872 triliun untuk TPG dan TPD 2026 dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,872 triliun untuk menjamin pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan anggaran tambahan ini khusus untuk guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen 2025. Pengajuan diperlukan karena proses PPG dan Serdos baru rampung Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran 2026 telah lewat pada Oktober 2025.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Kami berupaya memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag terpenuhi,” ujar Kamaruddin dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Usulan ABT saat ini telah direviu Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan. Jika disetujui, pencairan TPG dan TPD ditargetkan mulai Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku sejak Januari 2026.
Kemenag memastikan penghitungan anggaran dilakukan rinci berdasarkan nama, alamat, serta status guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS, agar pembayaran tepat sasaran. “Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah menghitung kebutuhan anggaran secara detail,” tambah Kamaruddin. (red)







Be First to Comment