Press "Enter" to skip to content

Kejar Target Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN Konsisten Percepat Penyelesaian Konflik Kawasan Non Hutan

Social Media Share

JAKARTA, NP – Sebagai upaya percepatan program nasional Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengikuti Rapat Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria tahun 2021 bersama tim Kantor Staf Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rapat yang berlangsung melalui pertemuan daring pada Jumat (18/06/2021) kali ini membahas perkembangan terbaru terkait penanganan 137 kasus/lokasi agraria prioritas tahun 2021 serta pembahasan rencana agenda kerja Tim Bersama periode Juni 2021-Agustus 2021.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil berkata bahwa pihaknya tengah terus bergerak cepat sebagaimana komitmen pada Maret 2021 lalu. Ia menjelaskan jika sudah banyak kemajuan yang dicapai meski beberapa ada yang belum tuntas. “Terkait ini, kita sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian LHK sejumlah satu kali dan membahas seputar pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja-red),” jelasnya.

Masih terkait proses percepatan dan penyelesaian konflik untuk program Reforma Agraria, Sofyan A. Djalil berkata bahwa pihaknya sudah pada jalur yang tepat dan tengah terus berusaha untuk mempercepat penyelesaian. Tak hanya itu, pemantauan berkala sehingga hambatan seperti kendala perundang-undangan relatif teratasi dengan adanya UUCK dan berbagai peraturan turunannya.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menjelaskan bahwa terdapat 137 lokasi/kasus yang menjadi gambaran lokasi penanganan tahun 2021, dan 32 lokasi/kasus tersebut masuk dalam non kawasan hutan dan menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Rincian tersebut yakni 6 aset Negara/PTPN; 20 Hak Guna Usaha (HGU) dan 1 Hak Guna Bangunan (HGB) Swasta; 1 Lokasi Transmigrasi dan 2 Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA); 1 obyek pelepasan kawasan hutan dan 1 tukar menukar kawasan hutan.

Oleh karena itu, guna membangun komunikasi yang positif serta berimbang, dibentuklah tim yang dilengkapi dengan strategi komunikasi dan fokus kerja serta beranggotakan tim Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK. Moeldoko menjelaskan beberapa fokus program yakni penyelesaian konflik kawasan hutan dan non hutan; legalisasi dan redistribusi; pemberdayaan serta penguatan kebijakan reforma agraria. “Progres yang ada patut kita apresiasi bersama dan menjadi pembelajaran menangani penyelesaian di lokasi-lokasi lainnya, sebuah perkembangan yang sangat positif,” tutur Moeldoko.

Beberapa hasil telah dicapai oleh Kementerian ATR/BPN, seperti yang dipaparkan oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau. Andi Tenrisau menjelaskan bahwa pihaknya membagi kawasan menjadi dalam tiga prioritas. Pada prioritas satu, telah dilakukan penanganan dan penyelesaian konflik sebanyak 16 kasus pada tahun 2021 sehingga pelaksanaan redistribusi tanah pada tahun 2021. Pada prioritas dua, telah dilakukan penanganan dan penyelesaian konflik sebanyak delapan kasus pada tahun 2021 sehingga pelaksanaan redistribusi tanah pada tahun 2022. Pada prioritas tiga, terdapat sepuluh kasus yang sementara masih dalam verifikasi berkas yang akan dilakukan di tiap provinsi.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto menjelaskan bahwa terkait kasus-kasus yang belum terselesaikan secara tuntas, kendalanya terletak pada subjek di lokasi yang berkembang. Tak hanya itu, kendala juga terkait dengan status tanah yang menjadi objek konflik yang merupakan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kami mendorong pihak pemerintah daerah agar lebih proaktif di dalam penetapan subjek pada lokasi konflik yang direncanakan untuk TORA,” terangnya. (AR/LS)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *