Press "Enter" to skip to content

Kasus Illegal Logging di Ketapang Kalbar Segera Disidangkan

Social Media Share

JAKARTA, NP – Ditengah Darurat Covid-19, Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan intensifkan penyidikan kasus illegal logging di Kabupaten Ketapang dalam waktu 36 hari. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyatakan bahwa berkas perkara kasus illegal logging dengan tersangka HG (32) telah lengkap. Penyidik Balai Gakkum LHK secepatnya melakukan penyerahan tersangka, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, Kejati Kalbar, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk persidangan.

Penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menetapkan HG sebagai tersangka dalam kasus mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan, tanpa dilengkap surat keterangan sahnya hasil hutan di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan M. Subhan mengatakan, HG melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Kasus ini berawal dari kegiatan patroli TNI Angkatan Laut Pos Ketapang di Sungai Pawan Ketapang, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang. Tim Patroli TNI AL menahan HG yang menakhodai kapal kelotok tanpa nama dengan tonase 5 GT. Tim mengamankan kapal klotok mengangkut kayu olahan jenis belian sebanyak 148 batang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,” jelas Subhan dalam keterangan tertulis KLHK, Selasa (7/4/2020).

Tim Patroli kemudian menyerahkan HG kepada Penyidik Balai Gakkum Seksi Wilayah III Pontianak. Balai Gakkum memulai penyidikan 19 Februari 2020, dan berkas perkara tahap pertama disampaikan kepada Kejati Kalbar 13 Maret 2020. Total lama penyidikan hingga selesai selama 36 hari.

“Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui tersangka HG memperoleh kayu dari daerah Bahake Hulu Sungai Sandai, Kabupaten Ketapang,” kata Subhan.

Pada tahun 2017, HG pernah dipenjara 1 tahun 2 bulan dan dikenakan denda Rp 500 juta karena kasus illegal logging di Ketapang. Mengingat HG pernah melakukan kasus yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum LHK Sustyo Iriono menegaskan HG harus dihukum seberat-beratnya agar tidak mengulangi kejahatan yang sama yang merugikan masyarakat dan negara.

Sustyo menambahkan bahwa KLHK terus konsisten dan tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan terkait Sumber Daya Alam (SDA).

“Kami sangat mengapresiasi atas dukungan TNI AL Pos Ketapang dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait dengan penanganan kasus ini,” pungkas Sustyo.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *