Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 7 Madiun Kecam Aksi Vandalisme Pelemparan Batu ke KA Ranggajati

Social Media Share

Kondisi kaca kereta KA 154 Ranggajati relasi Cirebon–Jember yang pecah setelah terkena lemparan batu di KM 120+5, wilayah antara Stasiun Bagor–Nganjuk, Jumat (23/1/2026). (Foto: Ist)

MADIUN, NP — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel, untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan sarana perkeretaapian sebagai aset negara yang memiliki peran vital dalam mendukung kelancaran transportasi massal.

Ajakan tersebut disampaikan menyusul masih terjadinya aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Peristiwa itu menimpa KA 154 Ranggajati relasi Cirebon–Jember pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, di petak jalan antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk, tepatnya di KM 120+5.

Akibat kejadian tersebut, kaca kereta Eksekutif 3 pada nomor tempat duduk 9AB serta kereta Ekonomi 2 pada nomor tempat duduk 11AB mengalami pecah. Tidak terdapat korban jiwa dalam insiden ini. Meski demikian, tindakan tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Setiap tindakan vandalisme bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” tegas Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa pelemparan batu terhadap kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun apabila mengakibatkan korban jiwa.

Usai menerima laporan kejadian, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan langkah penanganan cepat dengan berkoordinasi bersama unit pengamanan dan petugas stasiun terkait. Petugas pengamanan segera menuju lokasi kejadian, sementara petugas sarana melakukan perbaikan darurat di Stasiun Kertosono, sehingga perjalanan KA 154 Ranggajati dapat kembali dilanjutkan.

Hingga saat ini, pelaku pelemparan masih dalam proses pencarian oleh unit pengamanan KAI. KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api serta segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan secara aman, nyaman, dan berkelanjutan,” ujar Tohari. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *