KAI Daop 1 Jakarta memilih waktu malam untuk pekerjaan perbaikan jalur, demi mengurangi dampak terhadap lalu lintas di siang hari.(Ist)
JAKARTA, NP – Demi menjamin keselamatan dan keandalan operasional perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta akan melaksanakan pekerjaan perbaikan jalur di perlintasan sebidang JPL 194 Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Lokasi tersebut berada di Km 84+447 antara Stasiun Cikampek dan Cibungur.
Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Tohari, mengatakan pekerjaan ini bersifat mendesak sebagai bagian dari program pemeliharaan berkala untuk meningkatkan kualitas jalur serta menjamin keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
“Pekerjaan dilakukan pada malam hari agar tidak terlalu mengganggu aktivitas lalu lintas. Namun akses Jalan Ahmad Yani tidak kami tutup sepenuhnya, hanya separuh saja,” ujar Tohari dalam keterangan resmi, Senin (3/11/2025).
Adapun jadwal pelaksanaan pekerjaan di JPL 194 dimulai Senin malam hingga Rabu malam, 3–6 November 2025, pada pukul 21.00–04.00 WIB.
Selama masa pekerjaan, KAI akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang untuk mendukung rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengendara yang biasa melintas di JPL 194, agar mengikuti arahan petugas dan menggunakan jalur alternatif yang tersedia,” tambahnya.
Hingga awal November, KAI Daop 1 Jakarta telah melaksanakan 110 dari 141 titik perbaikan geometri perlintasan sebidang yang dijadwalkan sepanjang 2025.
Untuk bulan November, pekerjaan difokuskan di tiga titik, yakni:
- JPL 194 Km 84+4/5 antara Cikampek – Cibungur
- JPL 183 Km 78+8/9 antara Kosambi – Dawuhan
- JPL 177 Km 75+0/1 antara Kosambi – Dawuhan
Langkah ini, menurut Tohari, menjadi wujud komitmen KAI dalam menjaga keandalan dan keselamatan prasarana perkeretaapian serta keamanan pengguna jalan di sekitar perlintasan.
KAI juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama pekerjaan berlangsung dan berterima kasih atas pengertian masyarakat.
Selain itu, KAI mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Pengguna jalan diminta tidak menerobos ketika palang pintu sudah tertutup atau sinyal peringatan berbunyi.
Aturan tersebut sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mengatur pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan memberikan hak utama bagi kereta api.
“Mari kita patuhi peraturan demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Tohari. (red)







Be First to Comment