Sosialisasi dan pengawasan di perlintasan sebidang terus dilakukan agar perjalanan aman bagi semua. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta terus memperketat pengawasan dan pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari sosialisasi keselamatan hingga penutupan akses penyeberangan liar yang selama ini rawan disalahgunakan warga.
Pada Minggu (23/11/2025), dua kegiatan keselamatan dilakukan bersamaan. Pertama, sosialisasi di JPL 23 pada lintas Stasiun Universitas Indonesia–Universitas Pancasila. Kedua, penutupan perlintasan sebidang liar di KM 15+600–15+700 pada petak Stasiun Pasar Minggu Baru–Duren Kalibata.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan langkah itu merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat.
“Kami ingin memastikan pengguna jalan memahami bahaya menerobos perlintasan. Keselamatan adalah prioritas utama,” ujarnya.
Sosialisasi di JPL 23 dilakukan oleh Assistant Manager Internal Humas Daop 1 Jakarta Radhitya Mardika Putra, tim PAM KAI, serta komunitas railfans Train Photograph. Petugas membentangkan spanduk keselamatan dan membagikan suvenir kepada pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas.
Pada lokasi lain, penutupan akses liar di Rawajati, Pancoran, dilakukan setelah area tersebut dinilai membahayakan warga yang kerap melintas secara tidak resmi. Kegiatan diawali apel yang dipimpin Kepala Stasiun Pasar Minggu Baru Agung Subeno dan Kepala Regu Polsuska A3 Ridwan, diikuti jajaran teknis KAI dan warga setempat.
“Kami menekankan kepada warga bahwa aktivitas di area jalur KA dilarang dan sangat berisiko. Penutupan ini demi keselamatan bersama,” kata Ixfan.
KAI juga berkoordinasi dengan Ketua RW 02 Primulyadi, Ketua RT 09/02 Irfan, dan Ketua RT 02/02 Roy mengenai rencana pemagaran. Warga mengusulkan agar celah pagar lain yang rusak turut ditutup. Dari pendataan, terdapat 54 titik pagar bolong di KM 15+400 hingga KM 15+900 yang segera diperbaiki.
“KAI bersama perangkat wilayah akan terus berkolaborasi menutup celah-celah rawan demi keselamatan masyarakat,” tambah Ixfan.
KAI Daop 1 mengimbau masyarakat hanya menggunakan perlintasan resmi dan tidak merusak pagar pembatas jalur. Sesuai UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur KA atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain. Pelanggaran dapat dikenai pidana tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana diatur Pasal 199.
“Sanksi berlaku bagi siapa saja yang memasuki jalur KA tanpa hak dan mengganggu perjalanan kereta,” tutup Ixfan Hendriwintoko. (red)







Be First to Comment