Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 1 Gencarkan Sosialisasi Keselamatan, Tekan Pelanggaran di Perlintasan Sebidang

Social Media Share

Daop 1 Jakarta sosialisasi keselamatan di JPL 78 Stasiun Bekasi lewat spanduk, mengingatkan pengendara taat aturan.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali menggelar sosialisasi keselamatan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 78 Stasiun Bekasi, Sabtu (22/11/2025).

Kegiatan melibatkan Assistant Manager Internal Humas Daop 1 Jakarta Radhitya Mardika Putra, Kepala Stasiun Bekasi Wiseno, Tim Pam, Tim Humas, serta komunitas pecinta kereta Railfans Sadulur Spoor. Sosialisasi diawali dengan safety briefing yang dipimpin Radhitya, yang menekankan pentingnya kewaspadaan dan keselamatan pribadi seluruh peserta.

“Karena pada dasarnya kita bersama-sama memberikan sosialisasi keselamatan pada pengendara untuk tidak menerobos pintu perlintasan sebidang, maka kita juga harus menjaga keselamatan diri,” tegasnya.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa para peserta terjun langsung ke lapangan dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan serta menyampaikan orasi kepada para pengendara. Edukasi tersebut disampaikan secara persuasif, mengingatkan masyarakat untuk berhenti, melihat kondisi kiri dan kanan, dan selalu mendahulukan perjalanan kereta api.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Ixfan menambahkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 114, menegaskan bahwa setiap pengendara wajib berhenti ketika sinyal kereta berbunyi, palang pintu tertutup, atau kereta hendak melintas.

“UU ini menegaskan bahwa mendahulukan perjalanan kereta api adalah kewajiban pengguna jalan demi terciptanya keselamatan bersama. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Lewat kegiatan sosialisasi rutin ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap tingkat kepatuhan pengendara terus meningkat. “Dengan meningkatnya kesadaran, perjalanan kereta maupun aktivitas pengguna jalan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” tutup Ixfan Hendriwintoko. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *