Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Foto: KLHK/canva)
JAKARTA, NP- Proses persetujuan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan Izin Lingkungan menjadi kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun sejalan dengan hadirnya UU Cipta Kerja.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan jika ada pertimbangan dari berbagai pihak maka akan menjadi masukan dengan kewenangan pemberian izin Amdal tetap ada di KLHK.
“Dalam proses persetujuan Amdal, kewenangan mengeluarkan persetujuan Amdal sepenuhnya ada di Kementerian KLHK,” ujar Agus Pambagio kepada media di Jakarta (7/4/2023), menanggapi otoritas dan kewenangan KLHK dalam proses perizinan Amdal.
Terkait dengan permasalahan adanya surat dari Kemenko Marves Luhut B. Pandjaitan terhadap proses tindaklanjut tahapan Amdal yang sedang diajukan untuk Terminal LNG di Sidakarya, Bali sebagai implementasi program energi bersih untuk kemandirian energi dan kepentingan masyrakat Bali, Agus Pambagio mengatakan harus dilihat terlebih dahulu alasannya seperti apa.
Menurutnya, ada berbagai latarbelakang yang menjadi faktor masukan dan pandangan. Yaitu apakah memang ada faktor keamanan, atau ada hal lain, misalnya ada faktor persaingan bisnis, dimana ada pesaing bisnisnya, sehingga muncul surat rekomendasi sepihak yang tidak melalui tahapan yang sudah di penuhi.
“Harus dilihat dulu apakah memang secara bisnis ada pesaingnya, kalau ada urusan kepentingan seperti itu, ya beda lagi, saya ngga mau komentar,” ujarnya.
Untuk itu, Agus Pambagio menyarankan harus dikaji dengan mendalam, dengan catatan apakah ada persoalan dalam bidang lingkungan bukan ada conflict of interest/kepentingan.
Menurut Agus Pambagio, pihak lain di luar Kementerian KLHK sebenarnya hanya bisa memberikan masukan bukan intervensi. Dalam hal proses persetujuan Amdal, biasanya ada berbagai masukan baik itu dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk dari LSM.
Jika seluruh syarat persetujuan sudah dilengkapi dan disetujui, maka KLHK melalui sidang Amdal di KLHK yang menentukan keluarnya proses persetujuan Amdal.
“Amdal itu akan keluar setelah seluruh syarat dipenuhi dan sudah ada sidang di KLHK,” ujarnya. Kalau belum ada sidang berarti masih berproses di Kementerian KLHK.
Agus Pambagio juga menyoroti ruwetnya proses persetujuan AMDAL yang sekarang ini memakan waktu lama akibat dari adanya UU Ciptaker, yang menarik seluruh proses persetujuan AMDAL dan ijin lingkungan dari daerah ke KLHK.
Hingga saat ini ada ribuan permohonan persetujuan AMDAL ngantri untuk diproses di KLHK. Akibatnya proses yang berlarus ini, bisa berdampak kepada resiko terhambatnya realisasi investasi di berbagai sektor.
Utamanya adalan sektor bisnis yang memiliki resiko tinggi yang memerlukan persetujuan Amdal dan izin lingkungan, seperti bidang Migas dan Energi.
Menurutnya, penyebab lambatnya proses AMDAL di KLH, lantaran adanya kekurangan SDM yang memproses pengurusan perizinan. “Ketika di tarik ke pusat, SDM tidak ditambah, akibatnya terjadi deadlock,” jelasnya.
Terhadap, persoalan tersebut, pihaknya sudah memberikan masukan agar SDM di KLHK dibenahi.
Adanya UU Ciptaker yang baru saja di sahkan oleh DPR menjadi percuma dan sia-sia, lantaran pemerintah dalam implementasinya tidak menyediakan anggaran, untuk merealisasikan agar UU Ciptaker berjalan.
“Ciptaker kan dibuat untuk menyederhanakan perijinan, mempermudah dan mempercepat proses, tapi masa gratis, pasti ada cost nya, dan juga harus disiapkan untuk dashboard, sehingga terlihat semua di loket, kalau ngga ada anggaran terus gimana,” ujarnya.
Menurut Agus Pambagio, ketika kepengurusan Amda ditarik ke pusat, sebenarnya dalam rangka penataan tata ulang, ketika sistemnya sudah terbentuk akan dikembalikan lagi kepada daerah.
Selama ini izin yang sebelumnya ada di 37 Provinsi, satu sama lain berbeda-beda sehingga tidak standar, belum ada indikasi permainan uang. Hal itulah yang membuat perizinan ditata untuk dilakukan standarisasi.
“Ketika sudah dibereskan di Jakarta, sudah terbentuk standar dan SOP nya akan dikembali ke daerah, termasuk sistem pengawasannya,” tegas Agus Pambagio.(dito)
Be First to Comment