JAKARTA, NP – Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai mengatakan, BIG berkomitmen untuk mendukung investasi dan meningkatkan perekonomian, salah satunya adalah dengan menyediakan Informasi Geospasial (IG) Dasar Skala Besar yang digunakan untuk investasi.
“BIG akan memanfaatkan momentum rangkaian hari IG yang diperingati pada setiap 17 Oktober. Salah satunya adalah sosialisasi berbagai peraturan yang akan kita gunakan dan yang mengatur dalam berbagai seluruh proses dalam IG di Indonesia, misalnya UU N0.4 Tahun 2011 tentang IG,sebagai koridor utama, “tambah Aris Marfai dalam keterangan persnya pada acara Sosialisasi Seluruh Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Cluster Informasi Geospasial, di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Menurut dia, yang penting saat ini adalah turunan dari UU Cipta Kerja. BIG berkomitmen untuk mendukung investasi dan meningkatkan perekonomian , salah satunya dengan menyediakan IG Dasar Skala Besar yang digunakan untuk investasi.
“Bapak/ Ibu bisa membayangkan kalau investor mau masuk. Perencanaan pembangunan mau masuk. Perekonomian mau hadir, tetapi kita tidak siap dengan lokasinya dimana Data Geospasialnya seperti apa. Data detilnya seperti apa. Sehingga kita harus menyiapkan untuk itu,”ujar Aris Marfai.
Sehingga sosialisasi ini penting, tegas nya. Tidak saja untuk berbagai lembaga pemerintah, namun juga untuk akademisi, masyarakat umum dan juga sektor privat, atau industri dlsb. Karena mereka juga harus memahami koridor peraturan yang terkait IG.
Aris Marfai menjelaskan, di dalam turunan UU Cipta Kerja ada 2 hal yang terkait dengan IG.
Pertama. Peraturan Pemerintah No. 45 terkait penyelenggaran IG Dasar. Di sana diatur IG Dasar itu apa dan bagaimana? Cara menyusun nya? Itu penting untuk investasi. Karena UU Cipta Kerja itu kaitan nya untuk mendorong investasi dan membangun perekonomian yang lebih baik dan lebih maju, sehingga IG Dasar ada di sana.
Kedua. Ada Perpres 11 Tahun 2021 yang mengamanatkan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan BUMN dalam penyelenggaraan IG. Di sana sudah diatur.Bagaimana tata cara agar proses penyelenggaraan pemetaan skala besar bisa dikerjasamakan. Endingnya sama. Untuk menyediakan IG Dasar yang berguna dalam mendukung iklim investasi.
Selain itu kata dia, BIG juga akan terus mendorong Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk mengelola IG di daerahnya sendiri. Menurut Aris Marfai, IG diperlukan oleh seluruh elemen. Termasuk Pemda.
“Dalam perencanaan pembangunan di daerah, juga butuh IG. Selama ini daerah perlu didorong agar bisa mengelola IG nya sendiri,”imbuhnya.
Untuk itulah BIG kata Aris Marfai, telah melakukan berbagai terobosan. Yang pertama. BIG melakukan pendampingan atau yang disebut Simpul Jaringan. Ini merupakan unit di daerah yang melaksanakan pengelolaan IG. Di sini BIG akan berpartner.
“BIG yang akan membina daerah. Atau jika daerah tidak mampu dalam storage nya, BIG akan membantu menyimpan nya di server BIG. Selain itu juga melakukan training SDM bersama,”ujar Aris Marfai.
Kedua.BIG juga sudah mengusulkan ke KemenPANRB agar mendorong setiap daerah itu mempunyai atau membuka formasi ASN untuk jabatan fungsional Surveyor Pemetaan. Yang membina nantinya BIG.
Dengan adanya ASN Surveyor Pemetaan tadi, maka merekalah yang ditugasi menghandle IG di daerahnya, sehingga mereka (daerah) tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke BIG, menanyakan soal peta di daerahnya. Untuk cara pembuatan peta, BIG juga akan mendampingi daerah. Misalnya untuk membuat Batas Desa atau Batas Kabupaten.
Ketiga. BIG nantinya akan bisa hadir di setiap daerah dengan regionalisasi. BIG akan membantu untuk melaksanakan segala hal terkait IG di daerah. Mulai dari asistensi, pemetaan bersama.Training SDM, hingga updating.
“Sehingga nantinya tidak ada disparitas pemahaman Informasi Geospasial dari Sabang sampai Merauke,”tutup Aris Marfai.(red)
Be First to Comment