Press "Enter" to skip to content

Daop 1 Jakarta Ingatkan Pentingnya Disiplin di Perlintasan Sebidang

Social Media Share

KAI Daop 1 Jakarta ingatkan pentingnya kewaspadaan di perlintasan sebidang usai insiden temperan kereta di Jakarta Utara, Rabu (10/12).(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya disiplin dan kewaspadaan saat melintas di perlintasan sebidang. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden tertempernya kereta api oleh kendaraan di wilayah Jakarta Utara, Rabu (10/12).

KAI menegaskan keselamatan di perlintasan sebidang sangat bergantung pada kepatuhan pengendara terhadap rambu dan prosedur keselamatan. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Berhenti, Tengok kiri–kanan, Pastikan Aman, lalu Jalan sebelum melintas.

Kronologi Kejadian

Pukul 18.09 WIB, KA 2252 (Commuter Line relasi Jakarta Kota – Tanjung Priuk) TS 205 JR 48 SF 8 tertemper mobil di JPL 7A (tidak dijaga) KM 2+900 jalur hulu Jakarta Kota – Tanjung Priuk. Masinis telah membunyikan klakson KRL berulang kali sebagai peringatan, kemudian segera melaporkan insiden.

Tindak lanjut yang dilakukan:

  • Koordinasi dengan PKD Stasiun Ancol untuk pengamanan lokasi
  • Setelah rangkaian dinyatakan aman, perjalanan KA dilanjutkan dan pemeriksaan lanjutan dilakukan di Stasiun Jakarta Kota

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, insiden tersebut kembali menunjukkan bahwa kelalaian pengendara dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan lainnya.

Identitas Pengendara dan Kendaraan

  • Pengendara: NK (59), Kalibawang, Kab. Wonosobo
  • Kendaraan: Avanza, Plat Nomor B 2129 UFG

237 Gangguan Operasional Akibat Temperan di 2025

Sepanjang Januari hingga 10 Desember 2025, tercatat 237 gangguan operasional KA di wilayah Daop 1 Jakarta akibat insiden temperan, terdiri dari:

  • 55 kejadian melibatkan kendaraan
  • 177 kejadian melibatkan orang
  • 5 kejadian melibatkan hewan

Sebaran per bulan: Januari (10), Februari (23), Maret (22), April (21), Mei (25), Juni (24), Juli (22), Agustus (20), September (16), Oktober (26), November (19), Desember (9).

KAI Daop 1 Jakarta menilai angka ini cukup mengkhawatirkan dan menekankan perlunya peningkatan kedisiplinan bersama, khususnya dari pengguna jalan.

Langkah Pencegahan dan Edukasi

Untuk menekan angka kecelakaan dan mendorong disiplin berlalu lintas, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan:

  • Penutupan 40 titik perlintasan sebidang rawan kecelakaan sepanjang 2025
  • Sosialisasi keselamatan di perlintasan dan edukasi ke sekolah-sekolah
  • Penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan komunitas pecinta kereta api

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen KAI untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan keselamatan perjalanan KA.

Landasan Hukum Keselamatan Perlintasan

KAI mengingatkan bahwa kewajiban mematuhi rambu dan prosedur keselamatan diatur dalam regulasi:

  • UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: keselamatan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, operator KA, dan pengguna jalan.
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: setiap pengendara wajib berhenti saat sinyal peringatan berbunyi atau mendekati perlintasan KA.

Pelanggaran aturan ini membahayakan diri sendiri dan orang lain serta dapat berakibat hukum.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa sebagian besar insiden di perlintasan sebidang terjadi karena kelalaian pengendara.

“Keselamatan tidak boleh dinegosiasikan. Banyak insiden terjadi bukan karena kurangnya fasilitas, tetapi karena pengendara mengambil keputusan berisiko. Patuhi rambu, berhenti sejenak, tengok kiri–kanan, dan pastikan aman sebelum melintas. Keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan sangat bergantung pada kepatuhan kita bersama,” ujarnya. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *