Press "Enter" to skip to content

Bukan Sekedar Isu Agama, Sertifikasi Halal Dibutuhkan untuk Kepercayaan dan Jaminan Kualitas Produk

Social Media Share

JAKARTA, NP- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan sertifikasi halal pada semua produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bukan hanya terkait persoalan agama.

Tetapi lebih dari itu, sertifikasi halal bagi sebuah produk sangat diperlukan karena berkaitan dengan jaminan kualitas suatu produk.

“Bagi pelaku usaha bukan soal agama, tetapi branding image. Mereka memandang halal itu soal branding, market, soal keuntungan, kepercayaan dari konsumen,” ujar Aqil Irham pada Sosialisasi, Edukasi dan Publikasi Jaminan Produk Halal yang digelar BPJPH di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Acara yang mengusung tema “Updating Kebijakan Sertifikasi Halal” juga dihadiri Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Wibowo Prasetyo, Sekretaris BPJPH E.A. Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag RI Akhmad Fauzin.

Kepala BPJPH Kemenag RI Muhammad Aqil Irham beserta jajaran antara lain Sekretaris BPJPH E.A. Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah. (Foto: narasipos.com)

Bukan hanya soal kepercayaan dan jaminan kualitas produk, menurut Aqil, keberadaan sertifikasi halal bagi sebuah produk juga bertujuan untuk citra positif lainnya. “Soal lifestyle (gaya hidup) juga,” ujarnya.

Saat ditanya apakah sertifikasi halal juga berdampak bagi produk di tanah air yang kebanyakan memang sudah dipastikan kehalalannya, seperti makanan olahan yang terbuat dari ayam dan daging sapi, Aqil menjelaskan bagi perusahaan besar maupun UMKM yang memiliki jaringan waralaba, sertifikasi halal sangat diperlukan.

Aqil mencontoh, daging Wagyu yang berasal jenis daging sapi dari ras sapi Jepang. “Daging merah dari Jepang, Wagyu. Itu butuh sertifikasi halal. Meski daging itu daging Sapi. Tetapi karena yang belinya banyak dan luas jaringannya, mereka butuh sertifikasi halal untuk meyakinkan konsumen. Tetapi kalau yang beli tetangga, mungkin nggak perlulah karena sudha tahu kehalalannya,” kata Aqil.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Wibowo Prasetyo pada Sosialisasi, Edukasi dan Publikasi Jaminan Produk Halal yang digelar BPJPH di Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Foto: BPJPH)

Senada, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Wibowo Prasetyo mengakui sertifikasi halal sangat diperlukan bagi pelaku usaha untuk bermacam tujuan dan kepentingan. Ia mencontoh, bagi perusahan asing sangat meyadari pentingnya pemberian jaminan halal bagi produknya.

“Tujuannya agar memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang diperdagangkan. Bahkan, bahan pembuatan batik seperti bahan pewarnanya, bagi banyak perusahaan juga sudah yang mendaftarkan pemberian jaminan halal,” kata Wibiwo Prasetyo, yang akrab dipanggil Bowo.(dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *