Pemutakhiran Data Keluarga dilaksanakan BKKBN selama satu bulan yakni dari 1 Juli hingga 31 Juli 2023.(Foto:Ist)
JAKARTA, NP –-Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah memutakhirkan 15.668.112 data keluarga di seluruh Indonesia atau 99,79 persen dari target Pemutakhiran tahun 2023 terhadap hasil Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21).
Hasil Pemutakhiran ini akan digunakan oleh Kementerian dan Lembaga Negara dalam program pemberian bantuan untuk intervensi percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Setidaknya ada enam Kementerian dan Lembaga Negara yang memanfaatka data keluarga dari BKKBN. Data keluarga yang telah dimutakhirkan dimanfaatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah.
Badan Pangan Nasional juga memanfaatkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga ini untuk bantuan pemberian telur dan daging ayam kepada keluarga berisiko stunting melalui Program Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelaporan dan Statistik (Laptik) BKKBN Lina Widyastuti, SKM, M.A.P.S, melalui siaran pers Selasa (01/08/2023) mengatakan Pemutakhiran Data Keluarga dilaksanakan BKKBN selama satu bulan yakni dari 1 Juli hingga 31 Juli 2023.
“Hingga hari Senin, tanggal 31 Juli 2023, pukul 23.59 WIB telah dimutakhirkan 15.668.112 data keluarga di Indonesia. Jumlah capaian ini yang dimutakhirkan ini sudah 99,79 persen dari target,” kata Lina, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Menurut Lina, sebanyak 21 provinsi telah menyelesaiakan pemutakhiran ini dengan tingkat pencapaian 100 persen atau melebihi dari target. Pencapaian tertinggi pertama di Provinsi Jambi dengan 104,43 persen, kedua, Provinsi Bangka Belitung 104,32 persen, dan ketiga Provinsi Gorontalo dengan pencapaian target 103,62 persen.
Untuk target sasaran data keluarga terbanyak yang dimutakhirkan meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, Lina mengatakan ketiga provinsi ini sudah menyelesaikan 100 persen. “Ketiga provinsi dengan target pemutakhiran terbesar ini yang memberikan kontribusi terbesar dalam penyelesaian pemutakhiran.
Provinsi Jawa Barat yang ditarget 2.761.113 telah memutakhirkan 2.518.395 data keluarga telah mencapai 103,51 persen. Provinsi Jawa Timur yang ditarget 2.066.146 telah memutakhirkan 102,97 persen. Provinsi Jawa Tengan yang ditarget 1.675.510 telah memutakhirkan 99,12 persen dari target.
Kendati target penyelesaian pemutakhiran telah mencapai 99,72 persen, Lina mengatakan ada enam provinsi masih berada di bawah rata-rata pencapaian nasional namun sudah di atas 90 persen. Keenam provinsi ini meliputi Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.
“Ada Enam provinsi pencapaiannya di bawah 90 persen atau masuk kategori merah,” ujar Lina.
Keenam provinsi ini meliputi Maluku (87,69 persen), Kalimantan Barat (81,53 persen), Papua Barat (79,08 persen), Nusa Tenggara Timur (77,02 persen), Kalimantan Utara (76,14 persen) dan Papua (65,04 persen).
Diperpanjang
Sementara itu melalui Surat Edaran nomor 4 tahun 2023 yang ditandatangani Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, pelaksanaan Pemutakhiran Pendataan Keluarga waktunya diperpanjang selama sepekan. Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2023 yang semula dijadwalkan selama satu bulan pada 1-31 Juli 2023. Melalui surat edaran ini, bagi provinsi-provinsi yang belum menyelesaikan 100 persen dari target pemutakhiran diberi waktu perpanjangan hingga tanggal 7 Agustus 2023, pukul 23:59 WIB.
Perpanjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan keluarga terdata 100 persen pada sasaran wilayah pendataan sehingga hasilnya bisa 100 persen.
Selain untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data pensasaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), Percepatan Penurunan Stunting serta Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga juga dimanfaatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah.
Badan Pangan Nasional juga memanfaatkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga ini untuk bantuan pemberian telur dan daging ayam kepada keluarga berisiko stunting melalui Program Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah.
Setidaknya ada enam Kementerian dan Lembaga yang telah memanfaatkan data hasil PK-21 dan Pemutakhirannya yakni Kementerian PUPR melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah, Badan Pangan Nasional melalui Program Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah berupa telur dan daging ayam kepada keluarga berisiko stunting.
Selanjutnya Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk pemetaan indikator SDGs dan keluarga beresiko stunting secara geospasial, Kemenko PMK dan TNP2K dalam hal pemeringkatan kesejahteraan sosial Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) menurut Hasto Wardoyo memanfaatkan data hasil Pemutakhiran itu untuk penyaluran program bantuan gizi nusantara pada lokus KKN Tematik.
Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika memanfaatkan hasil Pemutakhiran itu untuk penyaluran Set Top Box (STB) kepada keluarga miskin.
Tahun 2023 merupakan tahun kedua dilakukannya pemutakhiran terhadap data hasil Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK-21), berhasil memetakan sebanyak 68 juta keluarga Indonesia secara by name by address.
Dalam Pemutakhiran PK-21 tahun 2023 ini BKKBN menurunkan 101.236 kader pendata yang mendatangi keluarga yang tersebar di 13.263 desa di seluruh Indonesia.
Pemutakhiran dilakukan dengan dua metode pengumpulan data, yaitu metode formulir (paper based) dan telepon pintar (smartphone) yang ditentukan berdasarkan pemetaan yang dilakukan provinsi.
Pemutakhirkan Data Keluarga Indonesia oleh BKKBN dilakukan dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam BDKI (Bank Data Keluarga Indonesia) melalui kunjungan rumah ke rumah dengan cara mewawancara dan atau mengobservasi kepala keluarga, yang dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.
Wilayah Pemutakhiran PK-21 tahun 2023 dilaksanakan pada desa/kelurahan yang terpilih sebagai sampel dan desa/kelurahan dengan cakupan keluarga terdata rendah. (red)
Be First to Comment