Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN, menjelaskan langkah darurat pemerintah menetapkan sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan minimal 87 persen.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan seluruh lahan sawah nasional sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk melindungi ketahanan pangan. Kebijakan darurat ini resmi disetujui Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026).
“Seluruh lahan baku sawah yang belum ditetapkan sebagai LP2B kami anggap otomatis sebagai LP2B. Artinya, tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam rilis pers, Kamis (29/01/2026).
Langkah ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mewajibkan minimal 87 persen lahan baku sawah ditetapkan sebagai LP2B permanen. Namun, Menteri Nusron menegaskan, kondisi lapangan masih jauh dari target.
Berdasarkan data pemerintah, antara 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lain. “Jika LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Ini kondisi darurat yang harus segera dibenahi,” ujar Nusron.
Saat ini, LP2B di tingkat provinsi baru mencapai 67,8 persen, sementara di kabupaten/kota hanya 41 persen. Baru 64 kabupaten/kota memenuhi ketentuan minimal 87 persen, sedangkan 409 daerah lain wajib segera melakukan revisi RTRW.
Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN mewajibkan daerah yang LP2B-nya belum memenuhi ketentuan untuk menyelesaikan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Revisi ini menjadi prasyarat penting guna memberi kepastian hukum perlindungan lahan sawah.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan ketentuan tersebut. (red)







Be First to Comment