Tak perlu khawatir urusan tanah saat libur, kanal pengaduan ATR/BPN siap membantu Anda. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Momen mudik Lebaran menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman. Jika ditemukan kendala terkait kepemilikan atau layanan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan kanal pengaduan terintegrasi yang dapat diakses tanpa harus menunggu masa libur berakhir.
Melalui kanal tersebut, masyarakat kini dapat menyampaikan laporan secara lebih mudah dan cepat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa sistem pengaduan ini langsung terhubung dengan unit teknis terkait agar penanganan permasalahan bisa segera dilakukan.
“Saat ini tersedia beberapa saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui hotline ini, masyarakat dapat memilih satuan kerja tujuan, seperti Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), atau unit pusat,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulis, Senin (23/03/2026).
Dalam layanan Hotline WhatsApp tersebut, tersedia 12 opsi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Bagi masyarakat yang belum mengetahui unit berwenang, pengaduan dapat dialamatkan ke unit pusat untuk kemudian dianalisis dan diteruskan ke pihak yang tepat.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik di alamat surat@atrbpn.go.id. Setiap laporan yang masuk akan didisposisikan kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.
Kementerian ATR/BPN juga membuka akses melalui kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam menyampaikan laporan, masyarakat diminta melengkapi persyaratan atau legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta dokumen pendukung.
Shamy menegaskan, kejelasan legal standing sangat penting agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan ATR/BPN.
Dengan hadirnya kanal pengaduan terintegrasi ini, masyarakat yang tengah mudik tidak perlu khawatir jika menghadapi persoalan pertanahan. Laporan dapat dilakukan secara praktis sehingga proses penyelesaian bisa segera berjalan tanpa menunggu libur usai.
“Dengan alur layanan yang jelas dan kepastian legal standing, kami tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan percaloan, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” kata Shamy. (red)







Be First to Comment