Keputusan adil dalam konflik agraria dimulai dari hukum yang ada. Nusron Wahid menyampaikan hal ini di Rapat Pansus DPR RI, Rabu (21/1/2026).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Keberadaan desa-desa di kawasan hutan sering memicu konflik agraria dan ketidakpastian status hukum tanah masyarakat. Untuk menuntaskan persoalan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi lintas sektor melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan dan sejumlah kementerian/lembaga lain, pada 17 Maret 2025.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan dalam Rapat Kerja Pansus Penyelesaian Konflik Agraria di DPR RI, Rabu (21/1/2026), bahwa prinsip penyelesaian mengacu pada hukum yang lebih dulu berlaku.
“Kita sudah memiliki MoU dengan Kementerian Kehutanan. Prinsipnya, hukum yang lebih dulu berlaku menjadi dasar penyelesaian,” ujar Nusron.
Melalui MoU, disepakati penerapan prinsip lex prior tempore potior jure. Artinya, jika sertipikat tanah terbit sebelum penetapan kawasan hutan, penetapan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, sertipikat yang diterbitkan setelah kawasan hutan ditetapkan bisa dibatalkan sesuai ketentuan hukum.
Menteri Nusron juga menyoroti belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Menurutnya, pemetaan akurat melalui one map policy dan kesepakatan lintas kementerian menjadi kunci penyelesaian.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan regulasi jelas dan kelembagaan kuat. “MoU ATR/BPN dan Kemenhut bisa menjadi embrio pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan dihadiri sejumlah anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Menteri/Kepala serta Wakil Menteri/Wakil Kepala Kabinet Merah Putih, dan pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN yang mendampingi Menteri Nusron. (red)







Be First to Comment