JAKARTA, NP- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki) menegaskan penolakan organisasi profesi (OP) baik tenaga medis, dokter, perawat, kebidanan, apoteker, dan sebagainya adalah berdasarkan berita hoaks. Tidak benar ada liberalisasi kedokteran, kebidanan dan lainnya yang akan mengancam profesi dokter, bidan dan tenaga kesehatan (nakes).
“Jadi kami di komisi sudah selesai yang kami tanda tangani itu harus kami kasih lagi ke pimpinan DPR RI, untuk kemudian disahkan disana naskah yang beredar itu belum resmi dan bukan dari Komisi IX,” ucap
Melki dalam Forum Legislasi dengan tema ‘RUU Kesehatan jamin Perlindungan Kesehatan Bayi dan Anak di Indonesia?’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Terkait dengan khusus urusan ibu dan anak, Melki mengingatkan semua pihak agar jangan sampai keliru membaca dan memahami rumusan Omnibus Law RUU Kesehatan.
Melki menegaskan meski sudah dirumuskan namun naskah yang beredar di masyarakat itu belum menjadi naskah resmi DPR. Karena naskah yang dimatangkan masih terus dimatangkan sesuai dengan tahapan, karena semua naskah resmi naiknya berdasarkan urusan masing-masing.
“Saya sebagai Ketua Panja RUU Kesehatan ingin tahu betul, siapa dan mana OP yang menolak RUU Kesehatan itu. Mau kita buka-bukaan? Jangan seenaknya menghina DPR RI, kita ini sama-sama berjuang untuk kepentingan rakyat. Saya sengaja diam selama ini dan baru kali ini bicara dan semua penolakan itu berdasarkan berita hoaks,” tegas politisi Golkar itu.
Anggaran pun kata Melki, sekarang ini berdasarkan atau mengacu pada program, bukan input data dan sebagainya. “Jangan seperti anggaran stunting yang realisasinya hanya digunakan untuk rapat-rapat atau mengecat pagar dan lain-lain. Kita sama-sama membela kepentingan rakyat, bangsa dan negara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Herman Khaeron mengakui fraksinya bersama Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) merupakan 2 fraksi yang menolak Omnibus Law RUU Kesehatan. Sedangkan 7 fraksi lainnya menerima Omnibus Law RUU Kesehatan yang sudah disepakati dan disetujui di tingkat I untuk selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
Menurut Herman, fraksi sedikitnya mensyaratkan 3 unsur apabila ingin menyatakan Omnibus Law RUU Kesehatan dinyatakan baik, yaitu kesehatan, pendidikan dan pendapatan. Karena itu, RUU ini harus diletakkan dalam ketatanegaraan yang baik untuk masyarakat.(dito)
Be First to Comment