JAKARTA, NP – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam peringatan May Day 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/5/2025).
Menaker menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” imbuhnya.
Menurut Menaker, persoalan alih daya (outsourcing) telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
Dalam praktiknya, lanjut Menaker, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Menaker menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.(red/rls)
Be First to Comment