Press "Enter" to skip to content

BPJPH Gelar Konsultasi Publik: Ini Sejumlah Substansi Materi Revisi PP 39/2021

Social Media Share

JAKARTA, NP- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama hari ini menggelar konsultasi publik rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Konsultasi publik melibatkan berbagai stakeholder dan masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Konsultasi publik atas rencana revisi Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan untuk memberikan partisipasi kepada Kementerian/Lembaga terkait, pelaku usaha, asosiasi, LPH, LP3H, perguruan tinggi, stakeholder JPH lainnya, dan masyarakat, agar mereka memberikan partisipasi yang bermakna atau meaningful participation dalam revisi Peraturan Pemerintah ini,” ungkap Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Jum’at (19/7/2024).

“Untuk itu kami mengundang berbagai stakeholder dan pemangku kepentingan terkait materi muatan revisi peraturan untuk dapat memberikan masukan-masukan konstruktif yang diperlukan demi sempurnanya norma peraturan,” imbuh Aqil.

Konsultasi publik dilakukan secara hybrid melalui daring dengan platform zoom meeting, dan melalui luring yang dipusatkan di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung BPJPH, Jakarta, Jum’at (19/7/2024).

Hadir sebagai narasumber Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, dan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro. Konsultasi publik dimoderatori oleh Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum BPJPH, Mahdisin. Nampak lebih dari 800 peserta mengikuti konsultasi publik melalui zoom meeting.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa konsultasi publik sebagai bentuk pelibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses revisi PP tersebut didasarkan atas Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Beberapa hal di antara substansi materi revisi PP 39/2021 yang dibahas dalam konsultasi publik di antaranya:

(1) Pengaturan relaksasi tahapan kewajiban sertifikasi halal
(2) Penyesuaian UU 6/2023 terkait pelaksana penetapan kehalalan produk
(3) Pengaturan hasil hewan sembelihan wajib disembelih sesuai dengan syariat oleh juru sembelih halal.
(4) Kepastian waktu layanan sertifikasi halal reguler dan self declare.
(5) Pengaturan pembaruan sertifikasi halal apabila terjadi perubahan komposisi bahan dan/atau PPH (termasuk jika terdapat pengembangan produk)
(6) Penguatan registrasi produk impor yang telah bersertifikat halal dari negara asal yang telah MRA dengan Indonesia.
(7) Penguatan Pengawasan secara berkaladan Survailen.
(8) Batas kewajaran waktu pemberian sanksi tertulis karena pelanggaran belum memiliki sertifikat halal dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu pelaku usaha memprosespengajuan SH (dari 14 hari menjadi 30 hari).

Selanjutnya, masukan yang sudah diterima melalui diskusi menjadi masukan dan bahan pertimbangan BPJPH dalam pembahasan selanjutnya. BPJPH juga memberikan batas waktu bagi stakeholder untuk memberikan masukan tertulis sampai hari Selasa 23 Juli 2024.

Saran dan masukan masyarakat dapat disampaikan secara elektronik dan/atau non-elektronik melalui alamat: Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Jl. Raya Pondok Gede No. 13 Pinang Ranti Kecamatan Makasar Jakarta Timur 13560.(har)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *