Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal). Menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UKM). (Foto: BPJPH)
JAKARTA, NP- Mulai Oktober 2026, pemerintah memberlakuan kewajiban sertifikat halal atau wajib halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UKM). Sejalan dengan itu, pemerintah memberi kemudahan bagi pengusaha UMK untuk memperoleh Sertifikat Halal Gratis.
Kepada pengusaha UMK, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyampaikan kabar gembira bahwa Presiden Prabowo Subianto menggratiskan 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis untuk produk UMK di tahun 2026.
“Kabar gembira bagi kita semua, Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal secara gratis pada tahun 2026,” ungkap Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya pada tahun 2025, Babe Haikal mengungkap bahwa Presiden juga telah memberikan kuota Sertifikat Halal Gratis sebanyak 1,14 juta bagi pengusaha mikro dan kecil yang telah direalisasikan BPJPH. Hingga hari ini, sebanyak 10,9 juta produk telah bersertifikat halal BPJPH.
Upaya memberikan kemudahan pengurusan Sertifikat Halal bagi pelaku UMK dilakukan BPJPH dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan jenis usaha Kuliner Warung masuk dalam kategori Sertifikat Halal Gratis seperti Warung Tegal, Warung Nasi Sunda, Warung Ayam Goreng dan sejenisnya.
Dalam regulasi sebelumnya, warung adalah jasa penyedia makanan yang termasuk dalam skema sertifikasi halal reguler di mana pelaku usaha dikenai biaya sertifikasi halal. Saat ini, dengan regulasi terbaru tersebut sebanyak 25.002 Warung Nasi tercatat di Sihalal terdata memperoleh Sertifikat Halal Gratis.
Dalam pelaksanaannya, Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Pendampingan ini terbukti memudahkan para pegiat UMK dalam pelaksanaan sertifikasi halal.
BPJPH juga menegaskan bahwa pelaksanaan layanan Sertifikat Halal baik skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha Menengah dan Besar dilaksanakan secara transparan dengan menggunakan sistem informasi SIHALAL sebagai basisn layanan digitalnya.
Pelaksanaan sertifkasi halal reguler ini, sesuai Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dialksanakan dengan melibatkan aktor layanan di luar BPJPH, di antaranya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), an Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Permohonan Sertifikasi Halal ini diajukan pelaku usaha ke BPJPH secara digital melalui ptsp.halal.go.id lalu diproses pemeriksaan atau pengujian kehalalan produknya oleh LPH melalui audit Auditor Halal pada LPH, dan kemudian berdasarkan hasil audit tersebut produk mendapatkan ketetapan kehalalan produk dari Komisi Fatwa MUI. Setelah itu BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal secara online.
“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus Sertifikat Halal,” ujar Babe Haikal. (har)







Be First to Comment