JAKARTA, NP – Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP) melaksanakan kegiatan teknis temu jejaring kerja laboratorium lingkup badan karantina. Kegiatan ini dimaksudkan untuk lebih memaksimalkan sistem manajemen mutu laboratorium karantina.
“Peran dan fungsi laboratorium sangat penting untuk memastikan media pembawa diimpor dari luar ke negara kita bebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK) maupun organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta persyaratan keamanan pangan. Ini sama juga dengan ketika kita ekspor ke luar negeri. Ada yang dipersyaratkan oleh negara tujuan,”kata Kepala BBUSKP, Sriyanto di kantor BBUSKP, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Menurut Sriyanto, masing-masing negara memiliki regulasi untuk memastikan bahwa pangan yang masuk aman untuk dikonsumsi. Artinya bisa menjamin kesehatan warga negaranya. “Nah, inilah peran laboratorium karantina. Apalagi terkait residu. Hitungannya bukan liter lagi. Tapi sudah parts per million (bagian per sejuta permilion). Jadi sangat kecil. Hanya bisa dideteksi menggunakan alat-alat laboratorium,”jelas dia.
Oleh karena itu lanjut Sriyanto, BBUSKP mempunyai tugas melaksanakan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati.
Hal itu tambah Sriyanto sebagaimana tertera di dalam ISO / IEC 17025: 2017: Persyaratan umum untuk kompetensi pengujian laboratorium dan kalibrasi, adalah referensi internasional untuk laboratorium dalam melakukan kegiatan kalibrasi dan pengujian yang digunakan di seluruh dunia. Memberikan hasil yang valid dan terpercaya merupakan tujuan dari kegiatan laboratorium.
” BBUSKP juga melakukan uji banding ke seluruh laboratorium, sesuai dengan acuan. Kita juga berupaya untuk memperluas ruang lingkup Akreditasi Laboratorium dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN),”ujar Sriyanto.
“Jadi dengan temu teknis ini sebenarnya kita ingin melakukan komunikasi bersama yang berkaitan dengan peningkatan performa laboratorium, sebagai bentuk tindaklanjut dari pelaksanaan pengembangan metode standar, validasi/verifikasi metode, uji banding/Uji profisiensi dan kegiatan teknisnya,”jelas Sriyanto.(red)
Be First to Comment