Press "Enter" to skip to content

Komisi II DPR RI Raih Rekor MURI Hasilkan UU Terbanyak Dalam Satu Periode, Kesejahteraan di Daerah Jadi Meningkat

Social Media Share

JAKARTA, NP- Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kembali mencatat rekor dunia yang disematkan kepada Komisi II DPR RI Periode 2019-2024. Kali ini rekor dunia diberikan karena Komisi II DPR RI.periode 2019-2024 mampu menghasilkan Undang-Undang (UU) terbanyak dalam satu periode masa tugasnya selama lima tahun.

Selama satu periode keanggotaan DPR RI itu, Komisi II DPR RI periode 2019-2024 sukses menghasilkan produk legislasinya sebanyak 160 UU.

Penghargaan diterima oleh Ketua Komisi II DPR RI Periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia Tandjung didampingi Wakil Ketua dan para Anggota Komisi II DPR RI yang bertugas di periode itu.

Tampak juga Anggota Komisi II DPR RI Periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Bali, AA Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi) yang mengaku bangga karena dari 160 UU itu, terdapat UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Secara khusus, Ketua Komisi II DPR RI Periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi UU Provinsi Bali karena berkat kehadiran UU tersebut, pendapatan daerahnya meningkat.

“Itu salah satunya di Provinsi Bali yang pendapatan daerahnya meningkat sekian miliar,” ungkap Ahmad Doli Kurnia dalam sambutannya.

Doli mengaku dari 20 UU perubahan terkait provinsi, Komisi II DPR RI membuat membuat undang-undang secara spesifik yang memiliki kekhususan, termasuk UU Provinsi Bali.

Di tempat sama, AA Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi) mengatakan UU Provinsi Bali merupakan inovasi baru dalam tata negara Indonesia. Karena UU memberikan kekhususan kepada Bali dalam menggali potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Bahkan, pungutan bagi wisatawan asing di Bali telah diberlakukan setelah sahnya UU tersebut.

“Dan akhirnya, apa yang menjadi harapan kami terbukti. Dalam kurun waktu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sampai bulan Juli lalu, saya tanyakan kepada PJ Gubernur Bali, pungutan terhadap wisatawan asing hampir mencapai Rp200 miliar,” terang Gus Adhi.

Artinya, sambung Gus Adhi, dengan adanya UU tersebut ada penambahan dana bagi masyarakat Bali. Menurutnya, selama tidak ada adanya UU Nomor 15 Tahun 2023 dana tersebut tidak pernah diperoleh masyarakat Bali.

Gus Adhi berharap UU Provinsi Bali bisa semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. “Lingkungan dan budaya Bali juga terjaga, sehingga Bali menjadi destinasi pariwisata berkelanjutan,” tegas Gus Adhi.

Mengenai penghargaan MURI, Gus Adhi menegaskan, itu bukanlah sebuah pencitraan. Melainkan sebuah apresiasi selama bangsa Indonesia ini ada. Sebab, baru kali ini ada komisi di DPR RI sukses menghasilkan 160 UU. “Ini merupakan suatu prestasi yang patut diapresiasi sebagai support bagi bangsa dan negara serta anggota DPR RI,” ucap Gus Adhi.

Sedangkan Founder of MURI, Jaya Suprana menyatakan, MURI memberikan penghargaan kepada Komisi II DPR RI, karena mereka berhasil menyelesaikan UU terbanyak pada periode 2019-2024 yakni 160 UU. “Maka MURI nyatakan dan kukuhkan, Komisi II DPR RI telah torehkan prestasi menyelesaikan UU terbanyak dalam satu periode masa tugas 2019-2024,” imbuh Jaya Suprana.

Penyerahan penghargaan MURI dihadiri pula oleh salah satu mitra kerja Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito menilai, Komisi II DPR RI Periode 2019-2024 adalah pemecah rekor yang paling banyak menghasilkan UU semenjak Indonesia merdeka. “Ini perlu diabadikan, bukan untuk kepentingan Komisi II. Melainkan dapat memancing semua pihak, terutama pembuat UU agar dapat menghasilkan banyak UU pula,” kata Tito.(har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *