SEMARANG, NP – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-KKP merespon cepat arahan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mendorong langkah pembinaan kepada Nelayan Indonesia. Aparat Pengawas Perikanan yang menjadi garda terdepan dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pun disiapkan secara maksimal untuk memiliki kemampuan mendeteksi pelanggaran sejak kapal berada di pelabuhan.
”Pengawas Perikanan harus mampu menjadi pelindung dan sahabat bagi nelayan Indonesia. Pengawas Perikanan harus mampu membina nelayan agar menjadi pelaut yang benar dan mengelola laut dengan baik,” jelas Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra saat memberikan arahan kepada 60 orang Pengawas Perikanan peserta Bimbingan Teknis Pengenalan Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan di BBPI Semarang, Selasa malam (10/03).
Lebih lanjut, Drama menjelaskan bahwa Pengawas Perikanan memiliki peran strategis untuk melaksanakan kebijakan pembinaan terhadap nelayan. Hal tersebut dikarenakan mereka berinteraksi secara langsung pada saat nelayan berangkat melaut, pada saat melakukan operasi maupun saat kembali dari laut.
“Pengawas Perikanan merupakan aparat yang oleh Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, diberikan kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan tertib peraturan perundang-undangan di bidang perikanan”, jelas Drama.
Dengan kewenangan tersebut, serta kebijakan yang lebih mendorong langkah pembinaan terhadap nelayan, maka Pengawas Perikanan harus memiliki kemampuan yang baik untuk mendeteksi potensi pelanggaran pada saat melakukan pemeriksaan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan maupun hasil tangkapan.
“Selama seminggu ke depan, para Pengawas Perikanan akan dibekali kemampuan pemeriksaan kapal perikanan oleh para ahli dari BPPI Semarang sehingga mereka bisa mendeteksi potensi-potensi pelanggaran, saat melakukan pemeriksaan di Pelabuhan”, ujar Drama.
Drama tidak menampik bahwa banyak potensi pelanggaran yang terjadi oleh nelayan-nelayan Indonesia baik yang terkait dengan praktik manipulasi ukuran kapal seperti mark down, modifikasi alat penangkapan ikan, pengoperasian alat penangapan ikan yang merusak maupun praktik pelanggaran lainnya.
“Kami juga menyadari tentu ini bukan hal yang mudah, tetapi dengan membekali kemampuan teknis ini kepada aparat di lapangan, paling tidak ada sistem deteksi dini yang bisa dijalankan, adapun yang terkait dengan tindak lanjut tentu kita memerlukan dukungan dari unit kerja dan instansi terkait lainnya”, papar Drama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kapal perikanan tahun 2019, Direktorat Jenderal PSDKP melalui Pengawas Perikanan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 25.897 unit, dengan rincian 8.646 unit kapal merupakan kapal perikanan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan 17.251 unit kapal yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Dari jumlah tersebut 23.895 unit kapal perikanan atau 92,26% dinyatakan patuh baik dari sisi persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis.(red)
Be First to Comment