JAKARTA, NP – Wabah Covid-19 telah melumpuhkan segala sendi kehidupan secara global. Dampak ekonomi dan sosial di kawasan yang mendorong Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk pulang ke tanah air karena hilangnya pekerjaan di negara tempat mereka bekerja.
Sejak mulai mewabahnya Covid-19, sembilan kapal dengan seribu lebih ABK WNI yang bekerja di kapal pesiar telah kembali ke tanah air karena perusahannya berhenti beroperasi karena dampak wabah.
Dampak hilangnya pekerjaan di negara tujuan bekerja mendorong gelombang PMI pulang secara legal maupun illegal. PMI illegal kembali tanah air memanfaatkan kelengahan petugas penegak hukum dengan masuk melalui pelabuhan tikus untuk mengelabuhi petugas. Dari beberapa kasus, tidak sedikit diantara mereka yang diterlantarkan oleh kapal pengangkutnya, para PMI itu ditinggal di mana saja, seperti di muara sungai atau di hutan-hutan bakau sehingga terlantar.
Masukknya PMI secara illegal akan meningkatkan kerawanan terhadap pengendalian penyebaran Covid-19, dicurigai PMI illegal tersebut berpotensi sebagai carrier Covid-19 dan mereka menghindari pemeriksaan maupun proses sesuai protokol kesehatan.
Modus yang digunakan diantaranya adalah menggunakan kapal ikan atau kapal barang, yang selanjutnya mereka dijemput menggunakan kapal-kapal kecil ukuran 3 GT dan berpencar. Pendaratan PMI illegal yang paling marak adalah di sepanjang pantai timur Sumatera Utara utamanya Kawasan Tanjung Balai Asahan. Pada dua bulan terakhir ini, Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan saja telah mencatat 14 kasus dengan jumlah lebih dari 590 PMI masuk secara illegal. Kasus terakhir terjadi pada tanggal 11 Mei 2020, dimana Patroli Gugus Tempur Laut Koarmada I, KRI Siwar-646 mengamankan kapal kayu ukuran 20 GT membawa 63 PMI illegal di Perairan Tanjung Balai Asahan. Daerah ini dipilih salah satunya karena karakteristik pantai yang banyak terdapat muara sungai sehingga menyulitkan pengawasan.
Kondisi ini juga berpotensi adanya pemanfaatan situasi dengan masuknya barang-barang illegal dan terlarang, seperti narkoba dan praktek penyelundupan barang maupun manusia untuk mencari keuntungan ditengah kesulitan karena dampak wabah Covid-19.
Dalam pesan tertulisnya, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., menyampaikan bahwa menyikapi situasi yang serba sulit ini, pengawasan dan penjagaan patroli laut tidak boleh lengah. Bersama dengan Polri dan stake holder kemaritiman yang lain peningkatan patroli akan terus dilaksanakan untuk mengawal anjuran pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dibawa oleh masuknya orang ke Indonesia secara illegal dan tidak terkontrol.
“Demikian juga terhadap dampak yang lain yaitu pemanfaatan situasi dengan berspekulasi untuk mencari keuntungan sepihak. Aparat penegak hukum dengan tegas akan menangkap dan memeriksa tanpa terkecuali kapal-kapal yang dicurigai melanggar ketentuan hukum dan memanfaatkan situasi dimasa yang sulit ini,” pungkasnya.(Pen)
Be First to Comment