Press "Enter" to skip to content

Kemenag Perkuat Literasi Keuangan dalam Bimbingan Perkawinan

Social Media Share

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) dan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) menyoroti pentingnya literasi keuangan sebagai bagian dari bimbingan perkawinan.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP — Kementerian Agama mendorong penguatan materi literasi keuangan dalam bimbingan perkawinan (bimwin) sebagai bagian dari strategi pencegahan konflik rumah tangga sejak awal. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dalam breakfast meeting di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut Sekjen, banyak persoalan rumah tangga bermula dari ketidaksiapan pasangan dalam mengelola keuangan keluarga. Oleh karena itu, bimwin tidak cukup hanya membekali pasangan dengan aspek hukum dan keagamaan, tetapi juga keterampilan praktis yang menyentuh kehidupan sehari-hari.

“Literasi keuangan perlu menjadi bagian penting dalam bimbingan perkawinan. Banyak konflik rumah tangga dipicu persoalan ekonomi yang sebenarnya bisa dicegah jika pasangan memiliki perencanaan dan pemahaman keuangan sejak awal,” ujar Kamaruddin Amin dikutip laman resmi Kemenag, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya diukur dari kelancaran layanan administrasi, tetapi dari dampak sosial yang dihasilkan.

“Indikator makro kesuksesan KUA adalah menurunnya angka perceraian dan berkurangnya pernikahan anak. KUA harus hadir sebagai instrumen pencegahan, bukan sekadar pencatatan,” tegasnya.

Kamaruddin memaparkan, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 1,48 juta peristiwa pernikahan di Indonesia. Angka ini meningkat 0,3 persen dibanding tahun sebelumnya, atau sekitar 4.827 peristiwa nikah.

Di sisi lain, Kemenag mencatat capaian signifikan dalam penurunan angka perkawinan anak, yang turun hingga 52 persen. Salah satu faktor yang berkontribusi adalah penguatan bimbingan pranikah bagi remaja.

“Bimbingan pranikah untuk remaja terbukti berdampak nyata. Edukasi yang tepat mampu membangun kesadaran, menunda pernikahan usia anak, dan mempersiapkan generasi muda untuk membangun keluarga yang matang,” jelasnya.

Sekjen menambahkan, ke depan materi bimwin perlu terus diperluas, termasuk pengelolaan keuangan keluarga, perencanaan ekonomi rumah tangga, serta penguatan komunikasi pasangan.

“Kita ingin pasangan yang menikah tidak hanya sah secara hukum dan agama, tetapi juga siap secara mental, sosial, dan ekonomi. Di sinilah peran strategis KUA sebagai garda terdepan layanan keagamaan negara,” pungkasnya. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *