Oleh: Danang R, H.A
Kepala Program Studi Rekayasa Pertahanan Siber FTTP, Universitas Pertahanan RI
Di tengah gencarnya transaksi digital dan agenda inklusi keuangan, tumbuh subur sebuah kejahatan senyap: jual beli rekening, peminjaman ATM, dan penyalahgunaan identitas finansial untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejahatan ini tidak lagi dilakukan secara kasar, melainkan dengan kecerdikan tinggi, memanfaatkan celah teknologi, lemahnya pengawasan, dan rendahnya literasi masyarakat.
Fenomena ini bukan isu pinggiran. Ia menjadi infrastruktur penting bagi penipuan daring, judi online, narkotika, korupsi, hingga pendanaan aktivitas ilegal lintas negara. Ironisnya, pelaku utama jarang terlihat, sementara rekening “bersih” milik warga biasa terseret dalam pusaran hukum tanpa menyadari risiko yang mereka ambil.
Ekonomi Gelap di Balik Rekening ‘Titipan’
Beberapa tahun terakhir, jaringan informal menawarkan jasa peminjaman rekening dan ATM—dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan, tergantung usia rekening, limit transaksi, dan akses digital seperti mobile banking.
Pemilik rekening—sering mahasiswa, pekerja informal, atau masyarakat berpenghasilan rendah—diyakinkan bahwa risikonya kecil. Padahal, secara hukum, mereka tetap menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban saat terjadi transaksi mencurigakan.
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan bukan hanya soal kriminalitas, tetapi juga ketimpangan literasi keuangan dan hukum. Banyak individu terjebak bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan—sebuah celah yang terus dimanfaatkan sindikat kejahatan.
Dunia Kedokteran sebagai Titik Lemah
Penelusuran aparat menemukan bahwa rekening pasien, termasuk pasien meninggal, kerap dimanfaatkan untuk pencucian uang. Rekening yang tetap aktif karena tidak ditutup segera oleh keluarga atau lemahnya integrasi data antara rumah sakit, perbankan, dan instansi kependudukan menjadi rekening transit untuk dana hasil kejahatan.
Karena identitas pemilik rekening sah secara administratif, transaksi terlihat legal. Dunia kedokteran, seharusnya ruang kemanusiaan, tanpa disadari menjadi titik lemah dalam ekosistem keuangan digital.
Fenomena ini menegaskan: TPPU kini bukan hanya persoalan perbankan, tetapi lintas sektor—termasuk kesehatan, administrasi kependudukan, dan tata kelola data publik.
Penipuan Nasabah: Korban Dijadikan Alat
Korban sering dibujuk atau ditekan untuk membuka rekening baru, menyerahkan ATM, atau memberikan akses digital identitas mereka. Modusnya beragam: investasi bodong, undian palsu, pinjaman online ilegal, hingga manipulasi psikologis.
Banyak korban baru menyadari perannya setelah rekening mereka digunakan untuk aliran dana mencurigakan. Garis antara korban dan pelaku menjadi kabur, sebuah kondisi yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung di balik “rekening orang lain”.
Kejahatan Cerdas, Penegakan Hukum yang Tertinggal
Bahaya terbesar kejahatan ini adalah kecerdasannya. Jaringan pelaku memahami sistem keuangan, memanfaatkan ambang batas pelaporan, memecah transaksi, dan menyebar risiko ke ratusan rekening kecil. Teknologi digital membuatnya cepat, lintas wilayah, dan sulit dilacak manual.
Sementara itu, aparat sering fokus pada pemilik rekening atau kurir kecil. Aktor intelektual yang mengendalikan aliran dana tetap tersembunyi. Tanpa analitik data, kecerdasan buatan, dan kolaborasi lintas sektor, penanganan TPPU akan selalu tertinggal dari inovasi kejahatan.
Peran Akademisi dan Pendidikan: Titik Intervensi yang Terabaikan
Pencegahan TPPU tidak cukup hanya mengandalkan aparat dan regulator. Akademisi dan institusi pendidikan memiliki peran strategis:
- Riset lintas disiplin: hukum, ekonomi, teknologi informasi, kesehatan, dan data science untuk memetakan pola kejahatan sebelum menjadi kasus pidana.
- Literasi risiko kejahatan finansial: kurikulum ekonomi, manajemen, TI, hingga vokasi perlu mengajarkan tanggung jawab hukum dan etika penggunaan sistem keuangan digital.
- Ruang kolaborasi netral: pusat studi, pelatihan berbasis kasus nyata, dan rekomendasi kebijakan berbasis riset dapat membantu negara beralih dari pendekatan reaktif ke pencegahan sistemik.
Tanpa keterlibatan aktif akademisi, kejahatan ini akan terus berulang, korban berganti.
Menutup Celah Sebelum Terlambat
Jual beli rekening dan ATM bukan kejahatan kecil. Ia adalah tulang punggung ekonomi gelap digital. Jika dibiarkan, praktik ini merusak integritas sistem keuangan, memperluas kejahatan lintas sektor, dan menyeret warga biasa ke jerat hukum yang tidak mereka tanggung.
Negara tidak cukup mengandalkan aturan lama. Dibutuhkan kecerdasan kebijakan, ketegasan penegakan hukum, dan peran aktif pendidikan untuk memastikan teknologi tidak dimanfaatkan melawan kepentingan publik.
Jika tidak, rekening yang hari ini dipinjamkan “sekadar membantu” bisa berubah menjadi bukti pidana di kemudian hari, sementara kejahatan cerdas terus menang tanpa terlihat.
Disclaimer
- Tulisan ini opini semi-investigatif yang bersifat reflektif, mengungkap pola kejahatan secara sistemik.
- Nada kritis ditujukan pada sistem dan tata kelola, bukan individu atau institusi tertentu.***







Be First to Comment